Kegiatan Tambang Tanah Uruk di Sianok Ampiang Parak, Diduga Ilegal

    Kegiatan Tambang Tanah Uruk di Sianok Ampiang Parak, Diduga Ilegal

    PESSEL-Tambang tanah uruk di duga Ilegal marak terjadi, diantaranya di kampuang Sianok Ampiang Parak Kecamatan  Sutera, Pessel.

    Dari pantauan awak Media indonesiasatu.co.id di lapangan, Minggu, (17/04/2022) saat ini aktivitas penambangan tetap berjalan di lokasi tersebut.

    Informasi di lapangan dari warga setempat bahwa bukit yang di tambang di Sianok ini milik Zainal Sikumbang (68) salah seorah tokoh masyarakat di wilayah tersebut.

    Zainal melakukan penambangan ini secara terang-terangan dan dilakukan jam 10.00 wib pagi sampai sore harinya, tanpa ada teguran dari aparat di wilayah hukum tersebut, mobil-mobil truk pengangkut tanah ini datang silih berganti ke lokasi tambang Sianok, informasi operator alat berat sebut saja (Ib) "mereka menambang tanah sewa milik Zainal Sikumbang, menurutnya punya izin atau tidak, mereka tak mengerti. Yang jelas disuruh menambangnya kami tambang, " ujarnya berani.

    Ali Nurdin dari LSM LP-KPK menyayangkan sikap tokoh masyarakat ini yang tak menjaga kondisi lingkungan denagan baik dan melakukan penambangan galian C secara ilegal  di tanah perbukitan, padahal Satpol-PP dan pihak  Polres Pessel  telah  melarang keras penambangan tanah secara ilegal tersebut.

    Pelaku galian c ilegal ini  akan di jerat dengan pidana pasal 98 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 1999 dengan hukuman penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan diberi sangsi denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak10 miliar rupiah.

    Sampai berita ini diturunkan aktifitas penambangan tanah uruk ini tetap berlangsung seperti biasanya, tanpa hambatan sedikitpun  padahal mobil pengangkut tanah ini melewati pemukiman padat penduduk dan jalan lintas Sumatera. (adi kampai)

    Pessel Sumbar
    Fernando Yudistira

    Fernando Yudistira

    Artikel Sebelumnya

    Terlantar Seorang Wanita Paruh Baya Sudah...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Rasyidin Kabur, Saat Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana  Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    Jumat Berkah, BM Kembalikan Formulir Penjaringan Bacalon Bupati Pessel di Partai Gerindra
    Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    Peduli Korban Terdampak Bencana Banjir Bandang di Tanah Datar dan Agam, BAZNAS Kabupaten Solok Serahkan Bantuan

    Ikuti Kami